I. Menyadari bahwa sejak Gereja Kristus Rahmani Indonesia (GKRI) yang dirintis dan didirikan oleh Pdt. Dr. S.J. Sutjiono sejak 12 Desember 1971,

di dalam pergumulan beliau memikirkan sistem pemerintahan gereja dan bagaimana cara agar GKRI dapat menjangkau jiwa sebanyak-banyaknya, maka beliau memutuskan, bahwa sistem pemerintahan GKRI adalah sbb: 
A. Gembala Jemaat memegang kepemimpinan tertinggi dalam jemaat lokal
B. Jemaat lokal memiliki status otonom untuk mengatur urusan rumah tangga jemaatnya sendiri.
C. Dalam wadah kebersamaan antar jemaat-jemaat lokal maka jemaat-jemaat lokal membentuk Majelis Pusat Sinode (MPS) dan Majelis Daerah (MD).
D. Sinode GKRI adalah sebagai ‘payung’ bagi jemaat-jemaat lokal.
II. Menyadari visi Pdt. Dr. S.J Sutjiono dalam merintis GKRI yaitu bagaimana para hamba Tuhan mengalami berkat Perjanjian Allah kepada Abraham. Yang dimaksud dengan perjanjian Allah kepada Abraham, yaitu:
A. Menerima panggilan yang jelas dari Tuhan.
B. Memiliki ketaatan kepada pimpinan Tuhan.
C. Percaya terhadap pemeliharaan Tuhan.
D. Memiliki kehidupan yang menjadi berkat.
Dan misinya adalah: 
1. Gereja yang mengasihi (Yohanes 13: 34-35)
2. Gereja yang berdoa (Yakobus 5: 13-18)
3. Gereja yang bersaksi (Kisah Para Rasul 1:8)
4. Gereja yang mengutus (Matius 28:18-20; Markus 16:15-18)
III. Menyadari pentingnya keteraturan dan ketertiban dalam kebersamaan, persekutuan, serta kerjasama antar jemaat-jemaat lokal GKRI di dalam mengemban tugas panggilannya sebagai gereja, maka GKRI membutuhkan:
A. Tata Gereja dan Tata Laksana yang menjadi dasar kehidupan berjemaat, berorganisasi, serta hubungan kerjasama antar jemaat-jemaat lokal. 
B. Kepemimpinan yang mewujudkan peran kebapaan dan sikap kehambaan.

PENJELASAN TENTANG MUKADIMAH


I. Sistem pemerintahan GKRI sebagaimana disebutkan dalam Mukadimah poin I: A,B,C dan D yang pada mulanya disebut: Presbiterial Kongregasional, namun sesungguhnya adalah Episkopal-Presbiterial-Kongregasional (penggunaan istilah ini dimulai pada Sidang Sinode X, Februari 2017).
II. Sudah jelas.
III. 
A. Yang dimaksud dengan keteraturan, ketertiban dalam kebersamaan untuk mengemban tugas panggilan sebagai gereja, maka jemaat-jemaat lokal yang berada dalam naungan MPS GKRI, memilih pengurus yang disebut dengan Majelis Pekerja Pusat dan Majelis Pekerja Daerah yang bertugas untuk melaksanakan mandat dari jemaat-jemaat lokal.
B. Yang dimaksud dengan peran kebapaan dan sikap kehambaan ialah: sebagai pengayom, pemersatu, penolong, dan penasehat, serta rendah hati, rela berkorban, melayani dengan tulus dan dengan pengabdian diri.MM

Bangkrutnya Crystal Cathedral (Dr. Rober…

01-04-2011 Hits:5883 Pengajaran Pdt. Roby Setiawan, Th.D. - avatar Pdt. Roby Setiawan, Th.D.

Pdt. Roby Setiawan, Th.D. adalah Ketua Bidang Literature Sinode GKRI Dasar Akitab Mat. 7:22-23; Mat. 7:15; Gal. 1:9; 2 Tim. 4:3; 1 Tim. 4:16 Tidak perlu berusaha utk menyenangkan hati semua org...

Free Joomla! Ebook

Free Joomla ebook | Joomla 3.0 Made Easy
Go to top
designed by gkri.id